selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 10,16 M, Sukar dan Wawan Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 10,16 M, Sukar dan Wawan Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sukar dan Wawan Kristiawan divonis masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti memberikan ijon fee Rp2,2 miliar terkait alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp 10,16 miliar, Jumat 6 Maret 2026.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Jodi Pradana Putra Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 50.000.000.

“Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Gempur Rokok Illegal--

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, menyesali perbuatannya, serta mengakui kesalahan.

Putusan tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana dua tahun lima bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

BACA JUGA:Lewat Pokir, DPRD Jombang Kawal Pembangunan Lebih Merata dan Tepat Sasaran

Dalam perkara yang sama, Hasanuddin yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029 didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.

Sementara Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp 91,7 miliar.

Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp 10,16 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Potongan Pokir DPRD Jombang Mencuat, Penerima Klaim Dipangkas 30 Persen

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.

Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian, termasuk membuka kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan almarhum dalam persidangan atas persetujuan majelis hakim.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Bantah Isu Khofifah Terima Fee 30 Persen Dana Pokir

Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari para terdakwa disebut mencapai Rp 32.910.350.000.

Sumber:

Berita Terkait