MEMORANDUM - Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2023 di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-25/C/Cp.2/11/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa informasi penting, yakni :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini
2. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di Kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1
3. Penetapan peserta SKB didasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
4. Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :
a. Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas passing grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk daftar urutan 3 (tiga) kali formas, sehingga dinyatakan dapat mengikuti SKB;
b. Kode "P” adalah peserta yang memenuhi nila ambang batas/passing grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, tetapi tidak masuk daftar urutan 3 (tiga) kali formas, sehingga dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB;
c. Kode “TL" adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, sehingga dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB;
d. Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadirtidak mengikuti SKD, sehingga dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikut SKB;
e. Kode ‘DIS" adalah peserta yang didiskualifiasi oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 13792/B-KS 04.02/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2023, sehingga dinyatakan Gugur dan tidak dapat
mengikuti SKB.
Bagi peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan hingga 25 November 2023 melalui akun masing-masing di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan tahapan ke tes SKB.
Berikut sejumlah tes yang akan dilakukan dalam proses SKB CPNS Kejaksaan 2023:
1. SKB non Computer Assisted Test (CAT)
Ujian SKB non Computer Assisted Test (CAT) CPNS Kejaksaan akan dilaksanakan pada 3-15 Desember 2023 di 12 kota sesuai dengan titik lokasi SKD sebelumnya.
Pada 26-27 November 2023, peserta dapat mengubah kota ujian melalui akun pelamar di https://rekrutmen.kejaksaan.go.id, dengan memilih menu perubahan titik lokasi SKB non CAT.
2. SKB CAT
Ujian SKB dengan sistem CAT dijadwalkan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 di titik lokasi BKN yang akan diumumkan kemudian. Pemilihan titik lokasi SKD CPNS dengan metode CAT akan dilakukan pada 3-5 Desember 2023.
Penting ditegaskan bahwa peserta yang tidak memilih lokasi akan ditentukan secara sepihak oleh panitia seleksi.
Hasil SKD CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 bisa diklik di link ini
Ini Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Tahun 2023
Jumat 24-11-2023,16:04 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :