Pengurus PAC PDIP Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Rp1,9 Miliar ke Kejaksaan

Pengurus PAC PDIP Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Rp1,9 Miliar ke Kejaksaan

Pengurus PAC PDIP saat melapor ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Pasuruan bergolak. Mereka secara mengejutkan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Politik (Banpol) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. 

Pelaporan dilakukan secara resmi pada Senin 15 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan dengan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan politik.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Pilkada 2024, Saksi Diperiksa


Mini Kidi--

Dana yang dilaporkan hingga Rp1,9 Miliar. Dana Banpol tersebut dipersoalkan memiliki nilai yang cukup besar pada tahun 2022, dana yang diterima tercatat sekitar Rp600 juta. 

Sementara pada dua tahun berikutnya, yakni 2023 dan 2024, total nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Berdasarkan aturan internal partai, dana Banpol seharusnya dialokasikan dengan porsi 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen sisanya untuk operasional sekretariat. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov 2022-2023

Para pelapor menegaskan, kegiatan pendidikan politik yang termuat dalam LPJ tersebut tidak pernah mereka rasakan pelaksanaannya. Bahkan, tanda tangan dipalsukan dan keterlibatan oknum DPC. 

Ketua PAC PDIP Wonorejo, Wito, mengungkapkan, pengurus PAC selama ini hanya mengetahui keberadaan dana sebatas administrasi.

“Di tingkat PAC kami tidak pernah merasakan ada pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya tertulis seolah-olah kegiatan berjalan normal. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu,” tegas Wito.

BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lajing Bangkalan 2024 Tenggelam

Wito menjelaskan, laporan ini disampaikan atas nama 23 PAC di Kabupaten Pasuruan yang telah membuat surat pernyataan bersama. Mereka juga melampirkan salinan LPJ tahun 2022 dan 2024, serta pernyataan dari bendahara umum yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana Banpol.

Senada, Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, mengaku terkejut namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, lengkap dengan tanda tangan yang jelas berbeda dengan aslinya.

Sumber:

Berita Terkait