Pengurus PAC PDIP Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Rp1,9 Miliar ke Kejaksaan
Pengurus PAC PDIP saat melapor ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.--
“Yang aneh, tanda tangan saya jelas berbeda. Bahkan banyak nama anak ranting yang dicantumkan juga tidak sesuai dengan orangnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan
Idrus menambahkan, selama menjabat, dirinya tidak pernah diajak berdiskusi atau dilibatkan dalam program pendidikan politik.
Para pelapor menuding dugaan penyimpangan ini melibatkan oknum pengurus DPC dan berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri penggunaan dana Banpol tersebut secara menyeluruh.
“Harapan kami sederhana, dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak merusak kepercayaan kader di bawah,” pungkas Wito.
BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Gresik Gencarkan Program Jaga Desa
Sementara itu, pihak Kejaksaan akan mempelajari laporan dari PAC PDIP. Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Tentu setiap ada laporan kami terima. Selanjutnya, nanti akan kami tindaklanjuti. Sementara ini kami pelajari lebih dulu," kata Ferry.
Kejaksaan berjanji akan mempelajari dokumen dan substansi laporan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.(kd/mh)
Sumber:


