SURABAYA, MEMORANDUM - Sebuah warung remang-remang berkedok jual makanan berlokasi di kawasan Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan Gartap III, Polrestabes, serta beberapa dinas terkait, menyasar warung yang terindikasi menjual minuman beralkohol, Kamis 23 November 2023 sore.
"Kami melakukan pengawasan di sebuah warung, secara aturan warung seperti ini tidak ada izin. Tetapi yang menjadi atensi kami adalah disitu menjual minuman beralkohol," kata Bagus Tirta, selaku Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kota Surabaya, Jumat 24 November 2023.
BACA JUGA:Pos Telu, Warung Remang-remang Kalimas Baru Bertabur Mihol dan LC
Pantauan Memorandum, warung tersebut menggunakan sistem tertutup. Tampak dari depan, mereka hanya memasang spanduk nama yang menunjukkan bahwa warung tersebut menjual makanan. Disinyalir ini bertujuan untuk mengelabuhi petugas terkait agar tidak curiga bahwa warung tersebut menjual minuman beralkohol.
Yang mencengangkan saat dilakukan razia, petugas menjumpai lima orang yang berada didalam warung tersebut. Lima orang tersebut yaitu dua orang pengunjung, dua orang pemandu lagu, serta satu orang penjaga sementara.
Sebelumnya diberitakan memorandum warung remang-remang di kawasan Pintu 2 Penyeberangan Kamal-Ujung, Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan mengedarkan minuman beralkohol dan menyediakan perempuan pemandu lagu (PL).
Menurut Rohman warga Kalimas Baru, keberadaan 6 warung remang-remang tersebut memang perlu ditertibkan. Sebab, kerap memicu tawuran hingga mengganggu ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA:Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong
“Sering terjadi tawuran dan kisruh. Yang jelas sangat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar. Minumnya di sana tapi bisa menyebabkan kekacauan di tempat lain,” cetusnya.
Seperti diketahui, warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru itu tak mengantongi izin untuk mengedarkan mihol. Juga kawasan tersebut tidak tepat untuk usaha rekreasi hiburan umum (RHU).
Soal tarif, per LC atau pemandu lagu dipatok Rp50 ribu per jam. Sedangkan mihol golongan A merek Bintang per botolnya dibanderol Rp50 ribu.
BACA JUGA:Bawa Dampak Buruk, Pimpinan Dewan Surabaya Dorong Pembatasan Konsumsi Mihol
Untuk jam operasionalnya, warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru buka mulai pukul 12.00, lalu tutup pukul 03.00.
Warung remang-remang ini diklaim pemilik aman dari obrakan. Bahkan bulan Ramadan tetap beroperasional.(alf)