Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

Kamis 09-11-2023,18:00 WIB
Editor : Eko Yudiono

2. Kecakapan para pihak

Syarat selanjutnya yaitu kecakapan para pihak. Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu “Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.”

3. Suatu hal tertentu

Syarat selanjutnya yaitu harus ada suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu tersebut merujuk pada prestasi. Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.

4. Suatu sebab yang halal

Syarat terakhir agar perjanjian dinyatakan sah menurut hukum yaitu suatu sebab yang halal. Dalam KUH Perdata sendiri tidak menjelaskan mengenai hal ini. Tetapi jika mengacu pada 1337, dapat dimaknai Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Kedudukan hukum arisan online sendiri merujuk pada ketentuan pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

KONSEKUENSI HUKUM

1. Gugatan Perdata

Apabila dalam arisan salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya ia laksanakan maka dapat dikatagorikan sebagai wanprestasi. Bentuk dari wanprestasi sendiri antara lain tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu atau terlambat, melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan dan melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakan.

Gugatan wanprestasi secara keperdataan apabila ingkar janji dalam arisan online terlebih dahulu dilakukan teguran (somasi) kepada yang melanggar. Jika tetap melanggar maka gugatan wanprestasi dapat diajukan dengan meminta penggantian biaya, kerugian, serta bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

2. Laporan Pidana

Selain gugatan perdata, laporan pidana juga dapat dikenakan apabila arisan online tersebut ingkar janji. Pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut:

1. Pasal 372 KUH Pidana

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

2. Pasal 378 KUH Pidana

Kategori :