Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024

Kamis 02-11-2023,19:24 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Mereka terdiri dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan mahasiswa dari Banyuwangi. 

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga mahasiswa. Adalah Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, kemarin.

BACA JUGA:KPU Jatim Terima Mahasiswa Disabilitas Program Magang Community Project

BACA JUGA:Ganjar Gandeng Mahasiswa Se-Malang Raya Kembangkan Ekonomi Biru dan Hijau

Menurut kuasa hukum mahasiswa, Moh Taufik, KPU RI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dosen dan Mahasiswa Unej Kampanye Anak Kita Harus Tinggi, Cerdas dan Sehat No Stunting

BACA JUGA:Sulap Limbah Buah dan Sayur Jadi Sabun, Mahasiswa Unair Sabet Medali Perak Internasional

Taufik menjelaskan, bahwa tindakan ini melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

BACA JUGA:Kreatif dan Inovatif, Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Camilan Sehat dan Berbudaya

"Saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih 36 Tahun," terang Taufik kembali mempertegas, Kamis, 2 November 2023 seperti dalam rilisnya.

Alumnus Unitomo, Surabaya, ini menekankan bahwa PKPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih berlaku mengikat tanpa adanya perubahan dari KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut dalam seluruh tahapan pencalonan.

Gugatan mahasiswa juga menyertakan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat. Mereka berharap semua pihak akan patuh terhadap putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Akibat dari gugatan ini, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghentikan sementara tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Segala surat, penetapan, dan keputusan terkait proses pencalonan Prabowo dan Gibran dianggap tidak memiliki akibat hukum yang mengikat selama perkara ini belum memperoleh putusan tetap. (*)

 

Kategori :