umrah expo

Aset Dilelang di Bawah Harga Pasar, Debitur Gugat PMH

Aset Dilelang di Bawah Harga Pasar, Debitur Gugat PMH

Kuasa hukum, Dr. Yayan Rianto, S.H., M.H., bersama penggugat Eka Pragawinata.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Eka Pragawinata dan Susiana Indrawati, warga Jalan Indragiri, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Bank Panin sebagai tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang sebagai tergugat II.

Sedangkan untuk turut tergugat I adalah pihak notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat II. Penggugat berharap, seluruh gugatannya dikabulkan. Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan tergugat I yang membeli sendiri objek lelang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Pasca Digugat Keponakan Sendiri Terkait Sengketa Tanah, Sang Paman Beri Klarifikasi


Mini Kidi--

Gugatan dilakukan karena telah dilaksanakan lelang atas aset yang dijaminkan penggugat. Padahal, objek tersebut masih dalam proses gugatan perlawanan yang sedang berjalan. Ironisnya, pemenang lelang adalah dari pihak Bank itu sendiri.

"Apalagi, harga yang dijual jauh di bawah harga pasaran. Dilelang Rp20,5 miliar. Dan lelang dilakukan ketika masih ada perkara gugatan perlawanan di pengadilan," terang kuasa hukum penggugat, Dr. Yayan Rianto, S.H., M.H., saat ditemui, Selasa 22 Juli 2025.

Sedangkan, lanjut Yayan, harga pasar saat ini kurang lebih sekitar Rp40 miliar. Namun, jika dihitung berdasarkan nilai hak tanggungan, bisa mencapai Rp54,3 miliar. Karena itu, pihak penggugat ingin mempertahankan haknya.

BACA JUGA:Putusan MK Ambivalen? Respon Atas Tidak Dapat Diterimanya Gugatan Cagub Risma dan Cawagub Gus Hans

"Gugatan PMH kami, lewat PN Malang, teregister dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN Malang pada tanggal 18 Juli 2025," lanjut Yayan.

Sebelumnya, sejumlah 10 aset milik penggugat diagunkan di Bank Panin untuk meminjam uang sejumlah Rp25 miliar. Dari total pinjaman itu, telah diangsur hingga menyisakan hanya Rp19,5 miliar. Jumlah itu masih ditambah biaya proses lelang hingga totalnya menjadi Rp21 miliar.

Kemudian, pada tanggal 27 Mei 2025, sembilan dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) senilai Rp20,5 miliar.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU

"Nilai lelangnya jauh di bawah harga pasaran. Seharusnya, sudah melebihi tanggungan utang," pungkas Yayan.

Nilai lelang yang dianggap jauh dari harga pasar itu dirasa sangat merugikan. Sehingga, secara resmi dilakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sumber:

Berita Terkait