Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif

Kamis 02-11-2023,04:27 WIB
Editor : Eko Yudiono

Konsekuensi Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan

Dalam pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Peserta PBJP akan dikenakan sanksi apabila:

- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

- terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau

- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan

- mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak

- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan

- menyebabkan kegagalan bangunan

- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan

- melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit

- menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit

- terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak

Sanksi Pidana:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi serta berbagai aturan perubahannya

Pasal 2 ayat (1) 

Kategori :