Konsekuensi Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
Dalam pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Peserta PBJP akan dikenakan sanksi apabila:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran
- terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan
- mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak
- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan
- menyebabkan kegagalan bangunan
- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan
- melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit
- menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit
- terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
Sanksi Pidana:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi serta berbagai aturan perubahannya
Pasal 2 ayat (1)