SURABAYA, MEMORANDUM- Lantaran tak terima spion mobil tersenggol bahu hingga pecah, Roesdarminto, Hariyanto, dan Nur Fitri Harianto menganiaya saksi Dwi Apriliawan. Atas perbuatanya, para terdakwa harus menjalani sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, bahwa pada saat dilokasi kejadian depan Jalan YPPI Jalan Kapasari, terdapat pengerjaan saluran yang membuat hanya satu jalur yang bisa dilewati.
Saat berpapasan di lokasi, spion mobil Avanza bersenggolan dengan bahu korban Dwi Apriliawan yang membuat kaca spion mobil rusak. "Lantaran emosi, para terdakwa menganiaya saksi korban," kata JPU Furkon, Rabu 1 November 2023.
BACA JUGA:Dua Hari Sebelum Meninggal, Korban Pembunuhan di Pasurian Fitria Kirim WA Minta Maaf kepada Orangtua
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi Dwi Apriliawan mengalami luka robek disudut bibir bawah sisi kiri, luka memar di kepala atas bagian belakang, luka memar di dada atas dekat leher dan luka lecet di betis kanan belakang dengan diameter 3 cm.
BACA JUGA:Edarkan Sabu dan Pil Dobel L Pemuda Ngabar, Mojokerto Masuk Bui
"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," ucap JPU Furkon.
Usai membacakan dakwaan, JPU Furkon mendatangkan saksi Dwi Apriliawan falam persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Dwi Apriliawan kejadian tersebut terjadi Sabtu 29 Juli 2023 pukul 02.30 WIB saat akan pulang usai bekerja. "Saat itu dilokasi ada pekerjaan gorong-gorong jadi jalurnya menyempit," katanya.
Ketika berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai mobil Avanza, spion mobil Avanza menyenggol bahunya yang berakibat kaca pecah. "Saya berhenti dan putar arah menuju para terdakwa dan berniat menanyakan perihal senggolan tadi dan juga meminta maaf," ucapnya.
Namun tidak disangka-sangka, terdakwa Roesdarminto yang turun duluan emosi dan langsung menghajar saksi yang masih menggunakan helm hingga kaca depan spion hancur.
"Langsung dihantam hingga saya terjatuh. Helm saya hancur. Setelah itu saya diceret ke rumah yang ada cat warna merah dan disana saya dihajar," beber saksi Dwi Apriliawan.
Aksi pengeroyokan tersebut baru selesai setelah masyarakat yang berada dilikasi serta petugas yang sedang berpatroli datang dan langsung mengamankan para terdakwa.
Usai kejadian tersebut, ada itikad baik dari keluarga terdakwa yang datang kerumah saksi korban Dwi Apriliawan. "Ada itikad baik dari keluarga terdakwa. Keluarga saya memanfaatkan kejadian pengeroyokan tersebut tapi hukum tetap berjalan," ungkapnya.
Meskipun ada itikad baik dengan datang kerumahnya, tapi tidak ada uang untuk menggantikan biaya pengobatan dan kerusakan helm dan sebagainya. "Tidak ada uang pengganti pengobatan pak dan motor yang jatuh dan helm yang rusak ketika dihantam terdakwa," bebernya.