BANJARMASIN, MEMORANDUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,35 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari 11 tersangka dalam tujuh kasus berbeda.
Pemusnahan barang haram itu pun langsung dilakukan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, bersama jajaran Forkopimda Kalsel di Aula Mathilda Batlayeri, Polda Kalsel, pada Selasa (31/10/2023). BACA JUGA:Lama Diincar, Satresnarkoba Jember Bekuk Pengedar Sabu "Ini hasil dari proses pengembangan dan pendalaman. Makanya kita juga bersama PPATK bakal membuka jaringan melalui aliran dana dari para pelaku," ujar Kapolda Kalsel, Selasa (31/10/2023). I rjen Andi Rian pun berharap, dari pengembangan kasus ini, akan terungkap pelaku-pelaku lain dari jaringan tersebut. BACA JUGA:Bandar Sabu Mojolebak Dicokok Satnarkoba Polres Mojokerto Kapolda menyebut beberapa kasus menonjol yang diungkap kali ini berasal dari jalur barat Kalimantan yaitu Kalimantan Barat yang masuk ke Kalimantan Tengah dan akhirnya ke Kalimantan Selatan sebagai tujuan pemasarannya. "Dari para tersangka yang ditangkap ini juga kami telusuri transaksi aliran dananya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asetnya guna bisa mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutupnya.Berantas Narkoba, Polda Kalsel Musnahkan 22,35 Kg Sabu-sabu
Selasa 31-10-2023,20:35 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Jumat 30-01-2026,16:51 WIB
Main Judi Online Sambil Edarkan Sabu, Pemuda Situbondo Diringkus Polisi
Kamis 29-01-2026,16:34 WIB
Pengedar Sabu Asal Tandes Ditangkap, Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Kamis 22-01-2026,14:25 WIB
Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Narkoba, Amankan 21,7 Gram Sabu dan 780 Pil Pregabalin
Sabtu 17-01-2026,18:11 WIB
2 Residivis Ditangkap Edarkan Sabu 42 Gram di Situbondo, Salah Satu Baru 5 Hari Bebas
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB