2 Residivis Ditangkap Edarkan Sabu 42 Gram di Situbondo, Salah Satu Baru 5 Hari Bebas
Dua residivis kasus sabu dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres SITUBONDO menangkap dua residivis pengedar narkotika jenis sabu seberat 42,07 gram di Jalan Raya SITUBONDO-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten SITUBONDO, Sabtu, 17 Januari 2026.
BACA JUGA:Tiba di Mapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Disambut Pedang Pora dan Shalawat Badar
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita puluhan poket sabu dengan total berat 42,07 gram, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus sabu asal Jember, masing-masing berinisial MS (52) dan DH (55). Ironisnya, MS diketahui baru lima hari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di Madura.
BACA JUGA:AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Menjabat Kapolres Situbondo
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kota Situbondo, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
“Awalnya kedua pria asal Jember ini mengelak saat dituding sebagai pengedar, namun setelah digeledah petugas menemukan sabu seberat 42,07 gram sehingga keduanya tidak bisa mengelak,” ujar salah seorang anggota tim opsnal.
BACA JUGA:Polres Situbondo Gandeng Ormas Islam Amankan Ibadah Natal Wujud Toleransi Beragama
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi membenarkan penangkapan dua pengedar sabu lintas daerah tersebut dan menegaskan bahwa keduanya merupakan residivis kasus serupa.
“Salah satu terduga berinisial MS sudah tiga kali keluar masuk penjara terkait kepemilikan sabu. Bahkan, MS baru bebas lima hari lalu dari Lapas di Madura,” kata Iptu Tatang Purwodadi.
BACA JUGA:Polres Situbondo Musnahkan 2.306 Botol Miras dan 152 Knalpot Brong
Menurutnya, atas kepemilikan sabu seberat 42,07 gram, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk pengembangan kasus, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pengedar dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” pungkasnya.
Sumber:
