Pengedar Sabu Asal Tandes Ditangkap, Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram
Barang bukti sabu yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya dari tersangka IAF.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap IAF (18), pengedar narkotika jenis sabu asal Jalan Gadel, Tandes, dengan barang bukti lebih dari 30 gram sabu, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta dari Pengguna Sabu
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

Mini Kidi--
"Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu, kami menyita barang bukti dengan berat netto 30,993 gram," katanya, Kamis, 29 Januari 2026.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sabu yang disimpan dalam tiga kantong plastik klip. Satu di antaranya berisi sejumlah plastik klip kecil berisi sabu siap edar.
"Sabu itu terbagi dalam tiga kantong plastik dengan berat netto 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, sekop dari sedotan, tujuh plastik klip, dompet, dan tas," lanjutnya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Patroli Tim Jogoboyo Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Tembaan Surabaya
"Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di Kota Pahlawan," pungkasnya.
Tersangka IAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber:
