Tunggu Pembeli di Tepi Jalan Raya Jember-Bondowoso, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Senin 30-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Aziz

JEMBER, MEMORANDUM - Tim Anti Narkotika Polres Jember yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Jember bagian Utara.

Tersangka berinisial IM (42) bin AK, warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganan membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember-Bondowoso tepatnya di Desa Suko Jember, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

Saat digeledah petugas, di tubuh IM ditemukan barang bukti berupa amplop warna putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Polres Jember Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Brata Semeru

Tidak cukup sampai disini, Tim Anti Narkotika Polres Jember langsung menggiring IM menuju rumahnya untuk dilakukan penyisiran barang bukti lainnya.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim anti narkoba Polres Jember dari IM, sebanyak empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan sejumlah 4,42 gram.

Selain itu ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta sebuah handphone merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA:Polres Jember Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan 9 Tersangka, 2 Residivis

Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah.

Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

BACA JUGA:Tiga PJU dan 5 Kapolsek Jajaran Polres Jember Berganti, Ini Dia

Penangkapan IM ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Jember, termasuk melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.(edy)

Kategori :