MALANG, MEMORANDUM - Ratusan motor yang terjaring dalam operasi Satlantas Polresta Malang Kota, mulai diambil pemiliknya di halaman depan dan belakang Mapolresta Malang Kota.
Para pemilik motor berdatangan, sambil membawa surat-surat kendaraan. Selain itu, juga onderdil seperti pelek dan knalpot standar pabrikan.
BACA JUGA:Terjaring Razia, Ratusan Ranmor Ditahan hingga Usai Lebaran
BACA JUGA:Wujudkan Malang Kota Bebas Knalpot Brong, Satlantas Giatkan Razia
“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto,” terang Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Minggu, 29 Oktober 2023.
Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota, membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya. Kemudian, dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.
BACA JUGA:Petugas Terus Razia Pengguna Knalpot Brong
BACA JUGA:Polresta Makota Razia Mobil dan Belasan Motor Balap Liar
Menurut Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, pengambilan motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak, Kamis 26 Oktober 2023.
"Bagi pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilakan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB-15.00 WIB," lanjut Yudi.
BACA JUGA:Puluhan Motor Balap Terjaring Razia Tahun Baruan di Kota Malang
BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Razia Knalpot Brong
Ia mengingatkan, bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Syarat lainnya, membawa bukti atau kuitansi pembayaran tilang. Membawa onderdil standar agar bisa langsung di pasang di tempat.
BACA JUGA:Razia Tempat Tongkrongan, Pengunjung dan Jukir Reaktif