BACA JUGA:Puluhan Motor Terjaring Razia Balap Liar Polresta Malang Kota
"Ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik," pungkasnya.
Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit motor.
"Pada haris Kamis, 26 Oktober 2023, sebanyak 184 unit motor, sementara pada Jumat, 27 Oktober 2023 ada 40 unit motor," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pemilik kendaraan, MNR (20), yang terjaring penindakan di Jalan Besar Ijen, pada Jumat, 6 Oktober 2023 mengaku jera dan tidak akan memasang knalpot brong motor miliknya.
"Motor saya matic 150 Cc. Udah saya jera tidak akan pasang knalpot brong lagi, ini sudah saya kembalikan lagi ke standar pabrik, mulai pelek, knalpot, dan spion, untung saja knalpot aslinya masih saya simpan", katanya.
Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standar, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang Kota. (*)