SURABAYA, MEMORANDUM-Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pada tahun 2023 gagal terpenuhi. Kegagalan ini ditengarai karena banyak terjadi kebocoran.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan, dinas perhubungan hanya dapat meraup PAD parkir sebesar Rp24 miliar hingga Desember 2023. Padahal target tahun ini Rp60 miliar.
“Ternyata kemampuan maksimalnya hanya Rp24 miliar. Itu artinya, pendapatan yang ditargetkan pada 2023 masih kurang Rp36 miliar dari target yang diberikan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Surabaya. Sedangkan target pendapatan dari dishub sendiri pada 2023 sebesar Rp 35 miliar,” beber Baktiono, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswa Ubaya, Praktisi Hukum Roniko Putra: Pelaku Layak Dihukum Mati
Pihaknya menengarai kegagalan PAD di sektor parkir ini akibat kebocoran. Selain itu, ada banyak titik parkir tepi jalan umum yang belum diamankan oleh dishub.
BACA JUGA:Anak Telat Minum Susu Dua Hari, Bapak asal Kalianak Ini Nekat Curi Motor
Sedangkan pada 2024 berdasarkan hasil rapat pembahasan R-APBD, diketahui target dishub di sektor parkir oleh TPAD Surabaya sebesar Rp65 miliar. Yakni, ada peningkatan Rp5 miliar dibanding target 2023 sebesar Rp60 miliar.
“Untuk mewujudkan target tersebut, dishub dan UPTD Parkir harus kerja keras bagaimana mencapai anggaran tersebut, baik melalui sistem prabayar, voucher, dan titik-titik parkir yang ada harus dimaksimalkan,” usul politisi senior PDIP Surabaya ini.
Pihaknya lantas menunjukkan beberapa titik parkir yang potensi dan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh dishub maupun UPTD Parkir Surabaya. Misalnya, parkir di Jalan Tambakrejo depan RSUD Soewandhie.
Menurut Baktiono, titik parkir di sana pernah ditertibkan dan diawasi oleh petugas Dishub Surabaya bersama jajaran samping. Sebab, terpasang rambu larangan parkir. Akan tetapi dalam hitungan jam, jukir kembali lagi.
“Di situ ada titik parkir yang dikatakan parkir liar, karena ada rambu larangan parkir. Namun realitanya yang parkir cukup banyak, khususnya kendaraan roda dua. Pengelola parkir itu tak ditarik sama sekali, artinya pungutannya tak masuk retribusi ke dishub padahal potensinya cukup besar,” ungkap Baktiono.
Adapun potensi pendapatan dari parkir tepi jalan umum di depan gedung RSUD Soewandhie dinilainya cukup besar. Yakni, Rp 2 juta per hari yang bisa masuk ke dishub apabila diamankan.
“Kalau tidak segera diresmikan dishub, maka bisa kehilangan retribusi cukup besar. Bayangkan Rp2 juta kali 360 hari, maka Rp 720 juta per tahun,” ungkap Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P Surabaya ini.
Karena itu, lanjut Baktiono, daripada disebut parkir liar dan ada rambu larangan parkir, maka Komisi C sepakat mencabut rambu larangan parkir itu dan diresmikan menjadi parkir tepi jalan umum yang tetap diawasi petugas dishub, khususnya untuk kendaraan roda dua.
Dengan diawasi oleh dishub secara langsung, maka di lokasi nantinya akan tetap tertib dan tak mengganggu jalan. Sebab lalu lintas di kawasan tersebut terpantau cukup padat.