SURABAYA, MEMORANDUM - Berkas perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti tahap I sudah dikirim oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.
Kabar itu dikatakan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kamis, 26 Oktober 2023. "Kemarin sudah dikirim tahap I," katanya.
BACA JUGA:Anak Anggota DPR RI Bisa Dihukum Mati dengan Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Anak Anggota DPR RI
Mantan Wakapolsek Bubutan, ini mengatakan lebih detailnya pengiriman berkas tahap I dengan tersangka, Ronald Gregorius Tannur, anak dari anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur mempersilakan konfirmasi ke satreskrim.
BACA JUGA:Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan
Pengalaman selama menjadi penyidik Reskrim, Haryoko mengungkapkan, antara tahap I dan II tidak ada jarak. Selama sudah P21 (sempurna) harus segera dikirim ke kejaksaan.
"Setelah tahap I sudah diterima kejaksaan, pemeriksaan waktunya 20 hari kalau dinyatakan P21 bisa langsung dikirim," tuturnya.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Jalani Rekontruksi di Basement Lenmarc
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Gandeng Ahli Jiwa dalam Penanganan Gregorius Ronald Tannur
Sementara Wakasatreakrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan saat dikonfirmasi berkas perkara Ronald Tannur mengatakan agar mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Tanya JPU," kata Teguh.
Apakah ada kendala selama penyidikan? Teguh mengaku tidak ada kendala. "Sementara belum," jelasnya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Unair Sebut ada Diskriminasi Hukum di Kasus Gregorius Ronald Tannur
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Pengacara dan Keluarga Andini ke Polisi