Berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB), untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti (BB).
BACA JUGA:Pengacara Keluarga Andini: Target Kami Juga Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kasi Humas
BACA JUGA:Ini Jabatan Kompol Akhyar, Pengganti Kompol Hakim yang Berikan Statemen Prematur Kasus Andini
Sedangkan, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tahap I tersangka Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Siapa Kompol Akhyar? Pengganti Kompol Hakim yang Dimutasi Diduga Terkait Kasus Tewasnya Andini
BACA JUGA:Breaking News! Buntut Tewasnya Andini, Kapolsek Lakarsantri Dicopot, Ada Apa?
“Benar, berkas tahap I sudah kami terima minggu ini,” ujar Putu, semalam.
Putu menambahkan, untuk pasal yang disertakan kepada tersangka yaitu pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP. “Pasalnya 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3,” jelasnya.
Disinggung terkait jaksa yang akan menyidangkan, Putu menegaskan nanti saat tahap 2 akan dirilis.
“Ada empat orang yang ditunjuk. Untuk, siapa-siapa saja nanti tunggu rilis saat tahap 2,” pungkas Putu.
BACA JUGA:Kematian Andini karena Trauma Benda Tumpul, Diduga Setelah Dipukul Botol Tequila
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31), membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti (26), di basement Lenmarc, Rabu, 4 Oktober 2023, dini hari. Perbuatan itu dilakukan sepulang dari tempat hiburan Blackhole KTV Club.
BACA JUGA:AKBP Hendro Sukmono: Tersangka Menganiaya Andini karena Sakit Hati
BACA JUGA:Ternyata Andini Dianiaya di Lift
Selama perjalanan pulang, Ronald melakukan penganiayaan di lift hingga di basement Lenmarc. Bukan hanya itu, korban duduk bersandar di sisi pintu mobil sebelah kiri. Sementara Ronald masuk ke dalam mobil tersebut di bangku pengemudi.