"TML (Jeny) dengan alibi sudah menghubungi engkongnya dan bilang kepada korban untuk mengeluarkan seluruh harta berupa emasnya supaya disucikan oleh Sang Engkong," ungkap Hendro.
Kemudian korban yang percaya, menuruti permintaan para pelaku lalu mengajaknya ke bank untuk mengambil hartanya yang sebelumnya ditaruh di safety box.
Setelah mengambil seluruh hartanya, Jeny minta korban untuk memasukkan seluruh hartanya ke kantong plastik hitam dan membawa lari seluruh harta korban.
Menyadari ditipu, korban Lie melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan terduga pelaku.
"Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, pulbaket dan profiling dugaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi profil pelaku dan lokasi kemudian melakukan pengejaran ke arah Jakarta dan berhasil melakukan penangkapan," ungkap Hendro.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap mereka pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Bandung pada awal September 2023.
"Para terduga pelaku melakukan aksinya di Bandung sebelum di Surabaya," tandas Hendro. (*)