selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pencuri Motor di Kos Wringinanom Ditangkap, Ternyata Tetangga Kamar Korban

Pencuri Motor di Kos Wringinanom Ditangkap, Ternyata Tetangga Kamar Korban

Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian yang disembunyikan tersangka.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos Dusun Sumengko Lor, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Tersangka berinisial II (42) diketahui merupakan sesama penghuni kos dan bertetangga kamar dengan korban.


Mini Kidi Wipes.--

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu 22 Februari 2026. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernopol AE 3970 DA milik Abdul Wahet (26), warga Kedamean, Gresik.

“Pelaku tinggal satu lingkungan kos dengan korban, kemudian diam-diam mengambil kunci motor di dalam kamar korban tanpa izin,” ungkap Iptu Fahri, Selasa 24 Februari 2026.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata di Gresik, Pelaku Menyamar sebagai Wartawan

Menurutnya, tersangka telah merencanakan aksi tersebut sejak Januari 2026. Setelah menguasai kunci motor, pelaku menunggu situasi sepi sebelum membawa kabur kendaraan yang terparkir di belakang kamar kos.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual.

Aksi tersebut terungkap setelah korban menaruh kecurigaan karena tersangka menghilang dari kamar kos bertepatan dengan waktu kejadian. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko pada Senin 23 Februari 2026.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Gresik, Empat Nama Masuk DPO

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” jelasnya.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta STNK.


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pungkas Iptu Fahri. (rez)

 
 

Sumber: