Informasi tawuran antargangster itu, didengar oleh anggota Respatti Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari yang kala itu sedang melakukan patroli gabungan antisipasi gangguan kamtibmas.
BACA JUGA:Lima Anggota Polsek Tambaksari Terjaring Tes Urine Dadakan
BACA JUGA:Patroli Dini Hari Polsek Tambaksari untuk Antisipasi Kejahatan
BACA JUGA:Polsek Tambaksari Patroli Obyek Vital Tekan Angka Kriminalitas
Kemudian mengecek ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap 9 Remaja dan 7 menyita 7 buah sajam. Sedangkan lainnya semburat melarikan diri.
"Pelaku yang membawa sajam kami tahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," tegas Ari.
BACA JUGA:Polsek Tambaksari Siagakan Anggota Antisipasi Judi Merpati
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Polsek Tambaksari Tanam Ribuan Pohon
BACA JUGA:Wujudkan Sinergi, Polsek Tambaksari Sambang Warga
Selanjutnya, masih kata Ari, setelah dilakukan penindakan, dari 9 remaja tersebut 5 yang tidak membawa sejam dipanggil orangtua, Ketua RW, Ketua RT dan guru untuk dilakukan penetrasi dan Intervensi ke rumah serta lingkungan sekitar secara berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Jaga Stamina, Polsek Tambaksari Gelar Olahraga Bersama
BACA JUGA:Beri Dukungan Moril, Kapolsek Tambaksari Berkunjung ke Rumah Anggota yang Sakit
BACA JUGA:Polsek Tambaksari Cek Tahanan Pastikan Kondisi Kesehatan
Sementara itu, seorang tersangka, Dimas Gading dari kelompok Gukguk mengaku mengajak tawuran teman-temannya melalui Instagram. Kemudian janjian bertemu di Kedung Cowek, Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Tambaksari Kembalikan Motor Hilang ke Pemilik
BACA JUGA:Polsek Tambaksari Patroli Malam Guna Cegah Tindak Kejahatan