LAMONGAN, MEMORANDUM - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur menanggapi banyaknya pungutan biaya sekolah yang memberatkan kepada wali murid berkedok investasi, sumbangan atau infaq bagi SMA/SMK Negeri serta SMP/MTs Negeri di Lamongan, Jawa Timur. Minggu 15 Oktober 2023.
"Jangan sampai kasus di Madiun terjadi di Lamongan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H., saat dihubungi Memorandum terkait banyaknya pungutan biaya sekolah yang memberatkan para wali murid di kabupaten Lamongan.
Agus Muttaqin menambahkan, penggalangan dana tidak boleh besaran dananya ditentukan, ada batas waktu, dan bersifat paksaan.
Selain itu, penggalangan dana harus mengacu pada Pergub No. 8/2023 yang harus melalui komite sekolah.
BACA JUGA:Polres Lamongan Terima Kunjungan Tim Ombudsman RI untuk Penilaian Pelayanan Publik
Sekolah dilarang melakukan pungutan langsung ke walimurid. Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, tegas Agus, silakan walimurid untuk melapor ke Ombudsman di Jl. Ngagel Timur No.56, Surabaya, Jawa Timur atau Email pengaduan : pengaduan.jatim[at]ombudsman.go.id
Lebih lanjut Agus Muttaqin memaparkan, penanganan di Ombudsman lebih baik daripada aparat penegak hukum yang turun.
"Oleh sebab itu, Ombudsman lebih pada pendekatan administrasi, tidak bersifat pidana," tegasnya.(pul)