MALANG, MEMORANDUM-Sofia, warga Dusun Mungkuk RT 02 / RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang bekerja di Hongkong, merasa tertipu dengan proyek pembangunan rumahnya. Pasalnya, sesuai perjanjian dengan kontraktor yang mengerjakan rumahnya, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena, sesuai dengan batas waktu penyelesaian rumahnya, justru pembangunan belum sampai 50 persen. Sehingga, mangkrak dan tidak ada aktivitas pekerja. Karena merasa tertipu, pihaknya berencana melakukan langkah hukum.
"Dugaan penipuan tersebut, bermula saat dirinya hendak membangun Rumah. Kemudian, mencari kontraktor perumahan melalui Media Sosial sekitar bulan 12 Tahun 2022, lalu. Dari tempat kerjanya di Hongkong," terang Ahmad Agus Muin, SH selaku kuasa hukum Sofia, saat memberikan keterangan, Senin 09 Oktober 2023.
Kemudian, lanjut Agus, dalam penelusuran di media sosial, Sofia menemukan dan konten pembangunan rumah dari Kontraktor CV. MI. Selanjutnya, ia menghubungi nomor kantor CV MI.
Setelah berkomunikasi melalui pesan Whatsap dan berkonsultasi tentang pembangunan rumah, kemudian CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan rumah tinggal Sofia dengan total keseluruhan sebesar Rp.303.310.000.
Sofia menyepakati pekerjaan selama 7 bulan. Dari 19 Maret 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023. Mekanisme pembayaran dapat ditermin.
"Selanjutnya Ibu Sofia melakukan pembayaran transer sebesar Rp.140.000.000. Namun ternyata sampai di bulan Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan berhenti sampai dengan pondasi dan dinding. Kemudian, klien kami menghubungi," lanjut pria dari
Kantor Hukum Neratja Law Office ini.