Kecelakaan Kerja di Waterplace Residence Telan 1 Korban Jiwa, Polisi Periksa 6 Saksi
Jasad Edy Suparno dievakuasi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, untuk dilarikan ke RSU dr. Soetomo pada Senin (2/3) petang.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus tewasnya Edy Suparno (51) warga Tambak Wedi Baru 7 akibat kecelakaan kerja, Senin, 2 Maret 2026, ternyata terjadi di lingkungan Waterplace Residence.
Melly Muryana, Building Manager Waterplace Residence mengatakan, menajemen turut berduka atas tewasnya Edy.
BACA JUGA:Tragedi Gondola Maut, DPRD Surabaya Desak Inspeksi K3 Berkala

Mini Kidi Wipes.--
Pihaknya akan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku, atas insiden yang merenggut nyawa Edy.
"Terkait dengan peristiwa laka kerja yang terjadi pada area apartemen, saat ini sudah ditangani pihak Polrestabes Surabaya. Selanjutnya kami akan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku," katanya ketika dikonfirmasi Memorandum, Selasa, 3 Maret 2026.
Sementara ditanya apakah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah benar-benar sesuai standar operasional prosedur (SOP), Melly memilih bungkam dan tidak memberikan respons. "Untuk yang lainnya mohon dikonfirmasi kepada pihak Polrestabes Surabaya," lanjutnya.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memintai keterangan saksi.
"Benar, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ungkapnya.
Untuk diketahui, informasi awal yang beredar, insiden itu terjadi di Ascott Waterplace Surabaya. Namun, hal itu kemudian dibantah oleh Dhita Salsabila Putri, Public Relation Executive The Ascott Limited-Indonesia.
Dia mengatakan, peristiwa yang terjadi disaat hujan badai dan angin kencang di Kota Pahlawan tersebut terjadi di Tower D2, yaitu di lingkungan Waterplace Residents.
Sumber:




