Surabaya, memorandum.co.id - Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan 275 permohonan paspor nonprosedural (gelap, red). Penolakan dilakukan karena terindikasi paspor akan digunakan untuk bekerja di luar negeri yang diduga diajukan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Ramdhani menjelaskan, jika permohonan paspor oleh pemohon itu tidak melalui prosedur yang benar. “Tercatat jumlah itu selama periode Januari hingga Desember 2019. Paspor itu diajukan WNI yang diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri,” ujar dia dikonfirmasi mewakili Kepala Kantor Barlian, Minggu (29/12). Ramdhani menambahkan, pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri seharusnya melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat. “Sengaja kami perketat penerbitan paspornya sebagai upaya meminimalkan pelanggaran aturan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI NP). Selain itu, ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang pencegahan TKI NP,” sambung mantan Kabid Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas I Mataram ini. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Kanimsus Kelas I TPI Surabaya ini bagian dari komitmen imigrasi dalam mendukung pemerintah mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dimana, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi antarnegara adalah pengiriman TKI nonprosedural atau PMI ke luar negeri. “Ini sudah termasuk kejahatan transnasional organized crime yang bersifat luar biasa. Tentunya, kami akan terus berupaya mencegah TPPO dengan menghadapi beragam modusnya,” tandas dia. Selain penolakan 275 pemohon paspor TKI NP, Kanimsus Surabaya juga telah mengenakan denda sebesar Rp 700 juta kepada penanggungjawab alat angkut yang mengangkut warga negara asing (WNA) dengan melanggar regulasi keimigrasian. Jumlah biaya beban atau denda sebanyak Rp 700 juta tersebut adalah total jumlah yang terhitung mulai periode Januari hingga Desember 2019. Selain dikenakan sanksi biaya beban, penanggungjawab alat angkut juga wajib memulangkan atau membawa kembali penumpang tersebut keluar dari wilayah Indonesia. (*/lis)Imigrasi Gagalkan 275 Permohonan Paspor Gelap
Senin 30-12-2019,10:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Sabtu 04-01-2025,06:39 WIB
Wabah PMK, Pemkab Ngawi Serukan Mitigasi Aktif
Sabtu 04-01-2025,06:00 WIB
Awal Tahun, Harga Pangan di Kabupaten Madiun Masih Mahal
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB