Surabaya, memorandum.co.id - Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan 275 permohonan paspor nonprosedural (gelap, red). Penolakan dilakukan karena terindikasi paspor akan digunakan untuk bekerja di luar negeri yang diduga diajukan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Ramdhani menjelaskan, jika permohonan paspor oleh pemohon itu tidak melalui prosedur yang benar. “Tercatat jumlah itu selama periode Januari hingga Desember 2019. Paspor itu diajukan WNI yang diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri,” ujar dia dikonfirmasi mewakili Kepala Kantor Barlian, Minggu (29/12). Ramdhani menambahkan, pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri seharusnya melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat. “Sengaja kami perketat penerbitan paspornya sebagai upaya meminimalkan pelanggaran aturan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI NP). Selain itu, ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang pencegahan TKI NP,” sambung mantan Kabid Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas I Mataram ini. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Kanimsus Kelas I TPI Surabaya ini bagian dari komitmen imigrasi dalam mendukung pemerintah mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dimana, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi antarnegara adalah pengiriman TKI nonprosedural atau PMI ke luar negeri. “Ini sudah termasuk kejahatan transnasional organized crime yang bersifat luar biasa. Tentunya, kami akan terus berupaya mencegah TPPO dengan menghadapi beragam modusnya,” tandas dia. Selain penolakan 275 pemohon paspor TKI NP, Kanimsus Surabaya juga telah mengenakan denda sebesar Rp 700 juta kepada penanggungjawab alat angkut yang mengangkut warga negara asing (WNA) dengan melanggar regulasi keimigrasian. Jumlah biaya beban atau denda sebanyak Rp 700 juta tersebut adalah total jumlah yang terhitung mulai periode Januari hingga Desember 2019. Selain dikenakan sanksi biaya beban, penanggungjawab alat angkut juga wajib memulangkan atau membawa kembali penumpang tersebut keluar dari wilayah Indonesia. (*/lis)Imigrasi Gagalkan 275 Permohonan Paspor Gelap
Senin 30-12-2019,10:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Senin 22-12-2025,16:24 WIB
Pelatih Fisik Persebaya Shin Sang-gyu Ungkap Kunci Stamina Pemain di Super League 2025/2026
Senin 22-12-2025,17:24 WIB
Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi
Terkini
Selasa 23-12-2025,15:49 WIB
Tabrak Lari Truk di Beji, Dua Nyawa Melayang Sia-Sia
Selasa 23-12-2025,15:47 WIB
Sterilkan Gereja, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Natal 2025 Aman dan Khidmat
Selasa 23-12-2025,15:44 WIB
Desa Bersinar hingga PADI LAPAS, BNN Tulungagung Gaspol Perangi Narkoba Sepanjang 2025
Selasa 23-12-2025,15:41 WIB
Harga Aman, Stok Terkendali, Satgas Pangan Polres Tulungagung Sidak Pasar Jelang Nataru
Selasa 23-12-2025,15:20 WIB