Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 (2-habis)

Sabtu 05-08-2023,07:54 WIB
Editor : Eko

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.

CEO & Founder PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. mengatakan, perkawinan beda agama menjadi isu hukum yang sensitif dan kompleks di Indonesia,  mengingat negara ini memiliki beragam agama dan kepercayaan yang dianut oleh  masyarakatnya. Permasalahan ini seringkali muncul dalam konteks pencatatan perkawinan  di kantor catatan sipil, di mana sebagian masyarakat mencoba untuk melangsungkan  perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama atau keyakinan yang berbeda. 

 

Anis menambahkan, dalam konteks hukum pernikahan, peraturan utama yang mengatur perkawinan di  Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat  (1) UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum  masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini menandakan bahwa setiap agama memiliki  ketentuan dan persyaratan yang berbeda untuk melangsungkan sebuah perkawinan. 

 

Namun, meskipun telah ada larangan bagi perkawinan antara dua orang yang memiliki  hubungan yang dilarang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, praktik  perkawinan beda agama masih terjadi di sebagian masyarakat. Hal ini menimbulkan  tantangan bagi kantor catatan sipil dalam mencatatkan perkawinan semacam itu. 

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memberikan kelonggaran  bagi kantor catatan sipil untuk mencatatkan perkawinan beda agama jika salah satu calon  menundukkan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara agama Islam. Namun, hal ini  menuai beragam pandangan dan polemik di masyarakat. 

 

Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara  Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.  Dalam SEMA ini, MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan  pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

 

SEMA ini tentu menjadi sorotan dan menjadi landasan yang lebih kuat dalam mengatur  perkawinan beda agama di Indonesia. Dengan demikian, kantor catatan sipil tidak lagi  diperkenankan mencatatkan perkawinan semacam itu, sesuai dengan ketentuan UU No. 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Kategori :