Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia

Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia

Terdakwa Rusdi saat menjalani sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rusdi, kurir jaringan internasional yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia menuju Madura, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan berat itu dibacakan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Jaringan Antar Pulau Divonis Berat, Ricky Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi bin Jumat dengan pidana penjara seumur hidup serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat jauh melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU. 

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti berupa satu kardus berisi tujuh paket sabu dengan berat total 6.939,220 gram. Sementara dua unit ponsel dan uang tunai Rp1 juta dirampas untuk negara. Paspor milik terdakwa diminta dikembalikan.

BACA JUGA:Pembunuh dan Pemutilasi Teman Sendiri Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus ini bermula dari penangkapan Rusdi oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Terdakwa diciduk di pintu keluar Tol Waru, Surabaya, saat menumpang mobil travel Isuzu Elf yang melaju dari Jawa menuju Madura.

Petugas menemukan kardus hitam mencurigakan yang ternyata berisi tujuh bungkus sabu. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diketahui berasal dari Selangor, Malaysia, dengan tujuan akhir Pamekasan, Madura.

Saksi penangkap dari BNNP Jatim, Gufron dan Yoyok Iswanto, mengungkapkan bahwa Rusdi hanyalah kurir dalam jaringan narkotika internasional. Ia dikendalikan oleh jaringan yang berbasis di Madura dan berkomunikasi dengan seorang pengendali bernama Hendri.

Sumber: