Dituding Korupsi Dana Desa, Begini Penjelasan Kades Jeruklegi

Dituding Korupsi Dana Desa, Begini Penjelasan Kades Jeruklegi

Kepala desa Jeruklegi M Taukid dikonfirmasi terkait anggaran pembangunan.(jun)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, M Taukid, memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret sejumlah proyek pembangunan di wilayahnya.

Proyek yang dipersoalkan meliputi pembangunan jalan baru di Dusun Sudimoro, jalan usaha tani di RT 15 RW 04 Dusun Melati, pembangunan jalan paving di RT 02 dan RT 04, serta proyek drainase di RT 15 RW 04 Dusun Melati. Tuduhan tersebut menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp210 juta.

BACA JUGA:Korupsi SKTM RSUD dr Iskak dan Desa Tanggung Berlanjut, Empat Tersangka Resmi Masuk Tahap II

Menanggapi hal itu, Taukid menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan disampaikan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa.

“Terkait tudingan tersebut, pihak yang menuduh tidak pernah melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa mengenai anggaran yang dianggap terjadi mark up. Kami juga sempat bingung karena data yang disampaikan ke pihak pelayanan tidak sesuai dengan data kami,” ujarnya, Rabu, 7 Januari 2026.

Taukid menjelaskan, penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2023 dan 2024 telah melalui proses pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi (monev) oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diserahkan dan tidak ditemukan permasalahan.

“Pembangunan di sejumlah titik sudah diperiksa, dan seluruhnya memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap,” tegasnya.

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi

Ia juga memaparkan bahwa anggaran Dana Desa untuk pembangunan setiap tahunnya berkisar Rp350 juta. Anggaran tersebut kemudian dibagi secara merata ke tiga dusun yang ada di Desa Jeruklegi.

“Setiap dusun setiap tahunnya mendapatkan anggaran pembangunan sekitar Rp110 juta hingga Rp115 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taukid memastikan bahwa seluruh pembangunan yang dilaksanakan di masing-masing dusun memiliki wujud fisik yang nyata dan telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan pembangunan sudah diperiksa dan dimonitoring oleh pihak inspektorat,” katanya.

BACA JUGA:Kejari Ponorogo Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Bantuan Sosial

Menurut Taukid, pihak yang menuding adanya penyimpangan anggaran tidak memiliki dasar perhitungan yang sesuai karena tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi milik desa.

Sumber:

Berita Terkait