Tuban, Memorandum.co.id - Polres Tuban menggerakkan Polsek jajaran untuk menggencarkan sosialisasi terkait larangan menyalakan petasan saat merayakan pergantian tahun baru 2019-2020. Hal itu tampak dilakukan personil Polsek Widang, Senin (23/12/2019). Kapolsek Widang, AKP Totok Wijanarko mengatakan, larangan membunyikan petasan saat tahun baru sudah disampaikan kepada masyarakat, baik dengan sosialisasi maupun imbauan. "Hal ini untuk menghormati warga yang sedang beribadah dan juga mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Misalnya timbul perselisihan antara warga karena terusik dengan suaranya atau kebakaran yang dipicu oleh api petasan,” kata Totok Wijanarko. Lebih lanjut ia menjelaskan, mulai tanggal 23 Desember sudah mulai dilaksanakan Operasi Lilin Semeru 2019 sebagai bagian pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pihaknya mengaku mendukung pelaksanaan operasi tersebut dengan terlibat dalam kegiatan pengamanan. ”Operasi Lilin Semeru 2019 merupakan operasi kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan hingga tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Diharapkan semua masyarakat mematuhi imbauan dan sosialisasi yang telah kita lakukan,” tambah Totok. Kapolsek Widang menambahkan, sosialisasi ini merupakan atensi Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono di samping fokus pengamanan terhadap obyek vital seperti gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, obyek perayaan tahun baru, terminal dan jalan raya. "Jajaran juga mengambil langkah pencegahan untuk mendukung suksesnya gelaran Operasi Lilin tahun ini,” terangnya.(top/har)
Polres Tuban Gencarkan Sosialisasi Larangan Petasan Tahun Baru
Senin 23-12-2019,11:11 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :