Surabaya, memorandum.co.id -KPU Kota Surabaya mengembalikan berkas pengajuan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg). Pengembalian berkas itu karena belum melengkapi dua persyaratan yang telah ditetapkan. "Pengembalian berkas pengajuan bakal calon legislatif karena belum melengkapi dua persyaratan yaitu berkas pengajuan bakal calon dan persetujuan DPP. Karena dinyatakan belum lengkap maka kemudian kami kembalikan dan masih punya waktu sampai tanggal 14 Mei," ungkap Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Jumat (12/5/2023). Pendaftaran bacaleg legislatif DPRD Kota Surabaya ini akan berakhir tanggal 14 Mei pukul 23:59. Nur Syamsi mengimbau agar parpol yang belum mendaftarkan bacaleg, untuk segera datang agar tidak terjadi penumpukan di akhir. karena itu, KPU Kota Surabaya juga telah berkoordinasi dengan parpol agar tidak terjadi penumpukan di akhir pengajuan bacaleg. "Tapi namanya juga hak, kami tidak bisa memaksa untuk mendaftar hari ini atau hari itu. Sepanjang kemudian mereka menyerahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan maka kewajiban bagi kami untuk menerimanya," ucap Nur Syamsi. Kemudian apabila banyak penyerahan dokumen pendaftaran bacaleg terjadi di hari yang sama, maka akan dibagi berdasarkan waktu. "Kami terus berkoordinasi agar tidak pada jam yang sama," pungkas Nur Syamsi. (rid/gus)
KPU Kota Surabaya Kembalikan Berkas Sejumlah Bacaleg
Sabtu 13-05-2023,06:09 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :