Jember, memorandum.co.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan tim advokat menjemput pembebasan tervonis Sutono, penyandang disabilitas warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember. Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sutono, Deden Yudiansyah Wanto didampingi Rully Octavia Saputri dan Nia Puspita berucap syukur atas pembelaan terhadap klien Sutono, penyandang kebutuhan khusus yang didakwa kasus pencurian yang bisa bebas sehari setelah pembacaan amar putusan majelis hakim PN Jember. "Alhamdulillah, kami tim kuasa hukum terdakwa Sutono telah berusaha dengan maksimal dan didukung teman-teman media serta dukungan dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial RI berakhir maksimal sehari setelah vonis Sutono bisa bebas," kata Deden, Rabu (3/5/2023). Untuk melaksanakan amar putusan majelis hakim PN Jember, terpidana Sutono divonis 4 bulan dan sudah dijalani. "Maka kami, tim kuasa hukum bersama perwakilan Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput kepulangannya. Dalam kesempatan ini kami ucapkan terimakasih atas support dan dukungan teman-teman wartawan cetak dan elektronik serta Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang mengawal proses hukum terhadap penyandang inklusi," pungkas Deden. Sementara, Siti Mardiyah, Pekerja Sosial Ahli Pertama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas berucap syukur dengan kebebasan Sutono berkat upaya tim lawyer dan awak media yang mengawal proses hukum di PN Jember. "Kehadiran kami selain memantau proses hukum terpidana dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, paska-bebasnya Sutono akan memberikan rehabilitasi dan pelatihan kemandirian," ungkap Mardiyah. Mardiyah menambahkan, Sutono memiliki kreativitas seperti melukis, membuat layang-layang dan mencukur rambut yang bisa dikembangkan. Di sisi lain, Rully Octavia Saputri, tim lawyer terdakwa menyatakan, pihaknya bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput terpidana Sutono hingga menghantarkan ke rumah kumpul dengan keluarga. "Semua berharap Sutono ke depan menjadi insan yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Ke depannya setelah menjalani rehabilitasi dan pelatihan kemandirian bisa bermanfaat bagi keluarga," pungkas Rully. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, terdakwa Sutono terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa Sutono merupakan penyandang tuna wicara dan tuna runggu. Pembacaan vonis langsung didengar Andrian Febrianto dan Deden Yudiansyahwanto, PH terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny W di ruang sidang Sari PN Jember yang menyatakan diterima dan tidak banding alias inkracht.(edy/ziz)
Tim Advokat dan Kemensos Jemput Kebebasan Terpidana Disabilitas di Lapas Jember
Rabu 03-05-2023,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,21:08 WIB
Geger! Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Senin 04-05-2026,06:23 WIB
Carrick Mantap! Bawa MU ke Liga Champions Usai Tumbangkan Liverpool
Senin 04-05-2026,06:32 WIB
Inter Milan Juara Serie A! Tekuk Parma 2-0, Gelar ke-21 Resmi Dikunci
Senin 04-05-2026,06:38 WIB
Vinicius Menggila! Brace ke Gawang Espanyol, Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona
Senin 04-05-2026,07:43 WIB
Skandal RSUD Dr Soetomo: Jejak Audit, Dugaan Korupsi, dan Potensi Kerugian Rp279 Miliar
Terkini
Senin 04-05-2026,20:04 WIB
Mahasiswa ITBADLA Ungkap Celah Perpajakan Jastip dan Rokok Ilegal dalam Kunjungan ke Tanjung Perak
Senin 04-05-2026,19:17 WIB
Eri Cahyadi Dorong Gen-Z Banjarsugihan Surabaya Kembangkan Melon dan Ayam Petelur
Senin 04-05-2026,19:13 WIB
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan
Senin 04-05-2026,18:51 WIB
Tagih Pengembalian Dana, Bersama Cak Ji Belasan Korban Geruduk PT Hanan Nusantara
Senin 04-05-2026,18:49 WIB