Polres Situbondo Tangkap Perantara Sabu 9 Gram yang Mengaku Wartawan dan Anggota LSM
Barang bukti sabu 9 gram diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Situbondo tangkap perantara sabu 9 gram berinisial BS warga Kecamatan Panji yang mengaku wartawan dan anggota LSM setelah pengembangan kasus narkotika, Senin 4 Mei 2026.
Selain itu, penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Situbondo yang sebelumnya mengamankan tersangka DK warga Kelurahan Dawuhan di Gang Rambutan.

Mini Kidi Wipes.--
Sementara itu, dari tangan DK petugas menyita sabu seberat 9 gram, timbangan elektrik, korek api modifikasi, dan alat isap.
Menurutnya, hasil interogasi DK mengarah pada BS sebagai pihak yang membantu memperoleh barang tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Cup IV Dibuka, Jaring Atlet Muda
"Awalnya BS sempat mengelak. Namun, setelah dikonfrontasi dengan DK, ia akhirnya mengaku telah membantu mengambil sabu tersebut dari wilayah Probolinggo," ujar petugas Satresnarkoba.
Selain itu, Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi menyebut BS merupakan residivis kasus serupa.
"BS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Situbondo," tegas Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Ia menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. (–)
Sumber:








