Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Barang bukti tabung elpiji oplosan diamankan Polresta Sidoarjo.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polresta Sidoarjo bongkar sindikat elpiji oplosan di rumah kontrakan Perumahan Pondok Mutiara Kecamatan Sidoarjo dengan dua tersangka diamankan, Senin 4 Mei 2026.

Selain itu, dua tersangka berinisial MNH dan MR ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi.


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan para pelaku menjalankan aksi di rumah kosong untuk menghindari kecurigaan warga.

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Polwan Polresta Sidoarjo Sapa Warga di CFD Alun-alun

Selain itu, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron.

Sementara itu, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kilogram ke satu tabung elpiji 12 kilogram.

Ia menambahkan keuntungan dari satu tabung 12 kilogram mencapai Rp 80 ribu dengan harga jual Rp 130 ribu hingga Rp 160 ribu.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Selain itu, dalam satu minggu pelaku mampu menjual sekitar 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan dengan produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per bulan.

Sementara itu, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Total barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kilogram, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kilogram hasil oplosan.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Ia menegaskan tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (–)

Sumber: