Rumah Kos Nunggak Pajak Ditanda Silang

Jumat 06-12-2019,09:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya,  memorandum.co.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya kembali bertindak tegas. Kali ini, rumah kos-kosan di Jalan Kedunganyar 1/34, RT 02/RW 12 Kelurahan/Kecamatan Sawahan ditempel stiker tanda silang (x) karena menunggak pajak kos-kosan total Rp 19.200.000. Stiker berlatar belakang kuning ditempel di pagar dan area dalam rumah kos-kosan.Ini merupakan peringatan bagi pemilik rumah bahwa bangunan tersebut belum membayar pajak kos-kosan. Rumah tersebut  dikenakan pajak kos-kosan karena berkapasitas lebih dari 10 kamar dan per kamar nilai sewanya Rp 1 juta per bulan. Hingga, Kamis (5/12), stiker bertulisan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya itu belum dicopot. Tak ada yang berani melepasnya karena ada tulisan larangan merusak atau mencabut stiker tersebut. Meski begitu, rumah kos-kosan tersebut masih beraktivitas seperti biasa. Tagihan pajak itu belum dibayar sejak September hingga Desember 2017.Selain itu juga terjadi pada Mei hingga Desember 2019. Kalau ditotal bisnis kos-kosan itu memiliki tunggakan Rp 19.200.000. "Total kamar 25 unit dan sudah termasuk penjaga kos. Sedangkan kos ini dikenakan pajak Rp 1.600.000 per bulan. Kami terus mengangsur untuk menyelesaikan tunggakan ini,"kata Babe, pengawas kos, kepada Memorandum, Kamis (5/12). Dia mengakui, rumah kos-kosan tiga lantai yang memiliki fasilitas kamar mandi dalam, AC, hingga fasilitas pendukung lainya tersebut,  setiap tahun pajaknya meningkat. Babe mengaku sudah menjadi wajib pajak sejak 2014. Soal pajak yang belum dibayar, Babe beralasan lupa melakukan pembayaran."Saya ada bukti arsip pembayaran pajak. Dan beberapa waktu lupa membayar pajak sehingga diperingatkan pemkot. Saya segera mengangsur,”jelas dia. Tidak hanya pajak yang menjadi kewajiban pemilik rumah-kos-kosan, tapi ada aturan yang berisi tentang perizinan yang harus dimiliki setiap pebisnis kos-kosan. Dalam peraturan daerah (perda), dijabarkan mekanisme untuk mengurus perizinan. Antara lain, persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh legalitas, yakni seperti izin mendirikan bangunan (IMB). " Rumah kos-kosan ini sudah memiliki izin. Karena persyaratan utama mendirikan rumah kos-kosan adalah IMB. Kalau tidak ada IMB, ya kos ini tidak bisa berdiri atau beroperasi," tegas dia. Lurah Sawahan Suwito Yuswo mengatakan, dari sekian banyak bisnis kos-kosan di wilayah Sawahan ada beberapa rumah kos yang belum memiliki IMB. Alasannya, karena si pemilik menyelepekan hal tersebut. "Namun, kami berusaha agar seluruh kos-kosan di Kelurahan Sawahan untuk segera memiliki izin. Komitmen itu salah satunya dilakukan dengan menyisir bangunan-bangunan baru yang ditengarai diperuntukkan untuk bisnis kos-kosan. Jika belum punya izin, kami akan hentikan pembangunannya. Lalu kami arahkan segera mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),"kata Suwito Yuswo. Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya, pihaknya juga menyosialisasikan pajak yang harus dipenuhi setiap pemilik usaha tersebut. Menurut dia, pajak yang dimaksud adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, termasuk jasa lainnya yang dipungut biaya Rp 750 per bulan. Selain itu, pemilik rumah kos yang wajib pajak adalah penginapan dengan jumlah kamar lebih dari 10. “Pada dasarnya kos yang dikenakan pajak disesuaikan dengan bangunan rumah kos tersebut. Jika -kos-kosan itu memiliki 10 kamar dan bertarif Rp 750 per bulan itu sudah dikenakan wajib pajak,” jelas dia. Usaha kos-kosan di Sawahan sendiri sudah eksis sejak lama dan hingga kini jumlahnya terus meningkat. Terlebih letaknya di jantung kota, usaha ini menyasar para pendatang yang membutuhkan tempat tinggal. Berbagai macam tipe kos dari yang eksklusif hingga sederhana semua bisa dipilih sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana. "Dari data yang tercatat di Kelurahan Sawahan ada sekitar 138 rumah kos-kosan," ujar Suwito yang menjabat Lurah Sawahan sejak 3 tahun silam ini. Sementara warga RT 09/RW 12 Sawahan Kardi mengaku, memang di sekeliling rumahnya banyak berdiri bangunan rumah kos yang kebanyakan diperuntukan bagi penghuni perempuan. Lantaran di wilayah Sawahan banyak berdiri beragam tempat hiburan malam yang menjadi penghasilan mereka. "Kebanyakan yang indekos perempuan yang bekerja di wilayah Sawahan," ujar dia. Banyaknya lalu-lalang para penghuni kos yang beraktivitas pada malam hari, berimbas pada kenyamanan warga.“Iya banyak perempuan penghuni kos yang bekerja dan beraktifitas di malam hari,” terang Kardi. (alf/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait