Jember, Memorandum.co.id - Penasihat hukum terdakwa Sutono (42), disabilitas asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember, Deden Yudiansyahwanto, dan kawan-kawan mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim. Sidang perdana nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko atas kasus dugaan pencurian berdasar LP-B/38/VIII/Res. 1.8/2022/ Reskrim/Polres Jember/SPKT Polsek Kalisat, Tanggal 13 Agustus 2022. Tim Penasehat hukum terdakwa Sutono, yang terancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun, Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto, serta Nia Puspita Anggraeni, memohon majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. "Kami berharap ketua Pengadilan Negeri Jember mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sutono, menjadi tahanan rumah, sambil proses hukum berjalan sebelum ada keputusan penetapan hukum tetap "Inkracht terhadap terdakwa Sutono dari peradilan," harap Deden, Kamis (16/3/2023). Lantaran terdakwa menjalani kurungan/tahan di lapas jember sejak pelimpahan P21 dari Kejaksaan Negeri pada 22 Februari yang lalu. (edy)
Penasihat Hukum Terdakwa Disabilitas Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis 16-03-2023,12:07 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :