Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) PA, Arist Merdeka Sirait kecewa berat karena keinginannya beraudiensi dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Toni Harmanto, Selasa (21/2), gagal. Audiensi tentang perlindungan anak di Jawa Timur dan follow up dugaan kasus eksploitasi ekonomi di SMA SPI Kota Batu hanya dilayani oleh Dirreskrimum didampingi oleh Kasubdit Renakta dan Unit PPA Polda Jatim. Arist dan rombongan Komnas PA audensi ditemui oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto, Selasa (21/2/2023) mulai pukul 10.00-11.30 WIB. “Kami sudah mengirim surat resmi permohonan audiensi dengan Kapolda Jatim," Arist, seusai audensi dengan Dirreskrimum Polda Jatim. Arist menjelaskan, audiensinya hari ini terkait dua hal, pertama bagaimana melakukan koordinasi begitu banyaknya kasus-kasus pelanggaran terhadap anak di Jawa Timur, baik itu di Ponpes dan tempat-tempat yang lain yang saat ini sudah menjadi kekuatiran masyarakat termasuk penculikan dan sebagainya. Kedua, lanjut Arist adalah mendiskusikan follow up dari laporan polisi yang dibuat Sheren dan Robert tentang dugaan eksploitasi ekonomi di SMA SPI yang sudah hampir 1 tahun dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Jatim. “Memang langkah-langkah penyidikan sudah dilakukan, termasuk olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jatim,” imbuhnya. Namun, ia menekankan dengan tidak adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) hampir 5 bulan, maka Komnas PA datang ke tempat ini untuk berdiskusi dengan Polda Jatim yang tadi dilayani oleh Dirreskrimum didampingi oleh Kasubdit Renakta dan Unit PPA Polda Jatim. Komnas PA kata Arist sudah berbicara panjang lebar, mengapa ini kok kasusnya terlampau lama, sehingga pihaknya merasa tidak ada kepastian hukum terhadap laporan itu (kasus dugaan eksploitasi ekonomi). “Sementara data dan bukti sudah cukup, kenapa ini belum dilakukan penyidikan yang lebih intensif lagi,” keluhnya. Pria yang dikenal konsisten membela dan melindungi kepentingan anak ini juga mempertanyakan kenapa terduga pelaku itu belum diperiksa, sementara saksi-saksi sudah ada. “Jawabannya adalah minggu depan hari Rabu akan dilakukan gelar perkara menghadirkan 13 saksi yang saat ini dibawah perlindungan LPSK,” ungkapnya. Kesulitan Penyidik menurut Dirreskrimum urai Arist, yakni mendatangkan saksi-saksi alumni-alumni SMA SPI yang saat ini sudah di beberapa kota. “Tetapi sekalipun demikian, tadi disepakati saksi-saksi yang ada di LPSK itu bisa difasilitasi dan dibiayai oleh LPSK bertemu di tempat ini,” pungkasnya. (rio/fdn)
Komnas Perlindungan Anak Gagal Audiensi dengan Kapolda Jatim
Selasa 21-02-2023,15:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :