Surabaya, memorandum.co.id - Sebelum diputuskan untuk menembak mati dua bandar, Saiful Anwar (26), dan Tommy Ganda Wijaya (34), sebenarnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sudah beberapa kali mengingatkan kedunya untuk mengikuti arahan petugas. Namun sebaliknya mereka melawan dan mencoba kabur. Seperti dijelaskan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho bila sejak ditangkap di Riau, keduanya sudah tidak kooperatif saat memberikan keterangan. Keduanya sempat menyebut nama N, sebagai pengedar di bawahnya untuk kawasan Surabaya dan sekiatanya . Namun, hal tersebut ternyata dijadikan jalan mereka untuk berusaha melarikan diri. Sebab, ketika dikeler untuk menunjukan N di kawasan Sukomanunggal, keduanya berontak dan berusaha kabur. Tembakan peringatan ke udara pun tidak digubris oleh kedua tersangka. "Meski dengan penjagaan ketat, mereka juga nekat menyerang petugas. Dinilai membahayakan keselamatan jiwa, dilakukan diskresi kepolisian dengan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Sandi, ditemui di kamar jenazah RSUD Dr Soetomo, Senin (2/12).(fdn/tyo)
Ini Dasar Polrestabes Surabaya Tembak Mati Dua Bandar Sabu
Senin 02-12-2019,14:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-03-2025,21:42 WIB
Ada Apa Kakak Mantan Bupati Blitar Cabut Gugatan Praperadilan, Jadi Tumbal?
Selasa 25-03-2025,15:31 WIB
Dishub Gresik Siap Berangkatkan Seribu Peserta Mudik Gratis 2025
Selasa 25-03-2025,16:03 WIB
Tunggu Hasil Uji Laik Fungsi, JLU Lamongan Akan Dioperasikan
Selasa 25-03-2025,18:08 WIB
Sambut Lebaran, PKS Surabaya Belikan Baju Baru untuk Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Selasa 25-03-2025,17:27 WIB
Polres Lumajang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik
Terkini
Rabu 26-03-2025,15:25 WIB
Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya, PH De Laguna: Replik Jaksa Minim Alat Bukti, hanya Ulasan Saja
Rabu 26-03-2025,15:22 WIB
Oknum Operator dan Pengawas SPBU di Jember Ditangkap Terkait Penjualan Ilegal Solar Bersubsidi
Rabu 26-03-2025,14:59 WIB
Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 24 Perkara, Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis
Rabu 26-03-2025,14:58 WIB
Menjelang Libur Lebaran, Menteri Nusron Umumkan Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat
Rabu 26-03-2025,14:55 WIB