Tim Kuasa Hukum Rasiyo Bantah Tuduhan Ishaq Jayabrata, Siap Laporkan Balik
Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Jawa Timur, sekaligus tim kuasa hukum dari Rasiyo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Jawa Timur, sekaligus tim kuasa hukum atas Rasiyo menanggapi laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilayangkan pihak Ishaq Jayabrata ke Polda Jawa Timur.
Ketua BHPP Partai Demokrat Jatim, Zaenal Fandi menegaskan bahwa Rasiyo dengan tegas membantah tuduhan pemalsuan surat sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:RS KORPRI Pura Raharja Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Ishaq Jayabrata di Polda Jatim

Mini Kidi--
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan diduga merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baik Rasiyo.
Zaenal menyatakan pihaknya akan membuktikan bahwa Rasiyo tidak pernah menandatangani surat keputusan (SK) yang dipermasalahkan. Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.
BACA JUGA:Transformasi RS KORPRI Pura Raharja Menuju Tipe C, Senator Lia Dorong Perkuat Layanan Ibu dan Anak
"Kami siap membantu proses hukum dan membela hak-hak Pak Rasiyo. Tuduhan ini harus diuji secara terang dan adil," kata Zaenal, saat dikonfirmasi Memorandum, Selasa 13 Januari 2026.
Dengan tegas, ia juga menyatakan akan melaporkan balik Ishaq Jayabrata terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di RS KORPRI Pura Raharja. Pihaknya meminta aparat berwenang mengusut aliran dana serta melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan rumah sakit tersebut.
"Kami menduga ada penyelewengan keuangan dan itu perlu ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," pungkasnya.(Ain)
Sumber:




