Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Polsek Gununganyar meringkus tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka masing-masing berinisial HR dan MK, warga Surabaya Selatan. Keduanya diamankan bersama seorang warga negara asing (WNA) asal Afganistan berinisial AL. Ketiga tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda dengan waktu bertahap saat proses pengembangan. "Bukan saat pesta (narkoba). Namun pengembangan," kata Kapolsek Gununganyar, Iptu Roni Ismullah, Rabu (4/1/2023) pagi. Roni juga tak menampik jika satu di antara tersangka yang diamankan saat ini tengah menjalani rehabilitasi di salah satu rumah rehabilitasi narkotika. "Untuk yang WNA kami asesment sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuh Roni Ismullah. Mulanya Roni enggan menyebut kemana tersangka direhabilitasi. "Saya tidak tahu di mana rehabnya. Karena itu sudah urusan dari pihak yang melakukan asesment. Sesuai aturan ada di BNNP," terang dia. Informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula ketika anggota Reskrim Polsek Gununganyar mengamankan WNA pada 21 Desember 2022. Pengembangan dilakukan hingga meringkus dua pelaku lain. Meski barang bukti sama-sama di bawah 1 gram, Roni memastikan jika dua pelaku lain ditahan di rutan Polsek Gununganyar. "Dua pelaku lain kami tahan di Polsek Gunung Anyar untuk jalani proses hukum," tutup dia.(fdn)
Tiga Budak Sabu Ditangkap Polisi, Satu Warga Negara Afganistan
Rabu 04-01-2023,12:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :