Pemusnahan puluhan kilo narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Upaya serius memberantas narkoba terus dilakukan kepolisian. Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba puluhan kilogram, Rabu (2/11/2022). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut jumlahnya sangat besar. Di antaranya sabu sabu seberat 35,996 kilogram, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil dobel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir. Narkoba sebanyak ini yang disita pada Selasa (9/8/2022) lalu dari tiga tersangka, Yudi Astono, (40) warga Jalan Kalijudan; Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari; dan Tri Juni Farudin, (28), warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong Mojokerto. "Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta. Kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto. Adapun sabu yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir. "Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram," ujarnya. Dalam pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. Kemudian sabu dibakar hingga senyawa berbahaya dalam sabu serta pil ekstasi 4.972 butir dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir tersebut. Lebih lanjut, Anton menjelaskan ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Anton menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai hingga miliaran rupiah. "Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja," sebutnya. Di sisi lain, Polres masih akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil dobel LL ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (alf)
Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Jaringan China
Rabu 02-11-2022,20:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB