Mojokerto, memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka mendukung aplikasi e-BERPADU bersama aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (27/10/2022). Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sutrisno ini juga dihadiri Kalapas Kelas II B Mojokerto Dedy Cahyadi, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani, dan Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membuat aplikasi e-Berpadu yang merupakan kepanjangan dari elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan. Di antaranya pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi. Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, bahwa Polres Mojokerto mendukung penuh dan memberikan apresiasi dengan adanya alikasi e-Berpadu yang memberikan layanan pengurusan berkas pidana menjadi semakin mudah. "Aplikasi e-Berpadu nantinya akan sangat berguna bagi para aparat penegak hukum dalam memproses layanan penegakan hukum sehingga tercipta pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien," ujar AKBP Apip. "Semoga dengan adanya aplikasi e-BERPADU ini dapat lebih memperkuat sinergitas antara institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto," tambahnya.(no)
Perkuat Sinergi, Aparat Hukum Mojokerto Dukung Aplikasi E-Berpadu
Kamis 27-10-2022,16:27 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :