Tulungagung, memorandum.co.id - Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pada Kamis (13/10/2022) siang. Kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirkamtib Ditjenpas Kemenkumham) RI. Razia oleh tim internal lapas itu dipimpin langsung oleh Kalapas Tunggul Buono. Sebelum memulai razia, Tunggul memberikan arahan kepada anggotanya dalam melaksanakan razia penggeladahan. Tunggul mengatakan, razia tidak hanya dilakukan secara umum. Namun harus detail hingga ke sudut-sudut kamar hunian warga binaan. "Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan komitmen Lapas Tulungagung dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban," ujarnya. Tunggul menegaskan, razia dilakukan untuk mencegah dan memberantas beredarnya benda terlarang di dalam Lapas, sekaligus meminimalkan pelanggaran di dalam Lapas. "Sekaligus menciptakan Lapas yang aman dan damai," terang dia. Hasilnya razia menurut Tunggul, ditemukan benda terlarang berupa dua buah handphone dan chargernya, korek gas, sajam yang dimodifikasi, alat cukur, serta kartu remi. Namun demikian, Tunggul memastikan tidak menemukan narkoba dalam penggeledahan kali ini. "Narkoba tidak kita temukan, handphone yang kita temukan itu pun dalam kondisi rusak berat," pungkasnya. (fir/mad)
Laksanakan Razia, Petugas Lapas Tulungagung Temukan Benda Terlarang Seperti Ini
Kamis 13-10-2022,19:31 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :