Tulungagung, memorandum.co.id - Peringatan HUT Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 2022 dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, Senin (26/09/2022). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, dihadiri Forkopimda Tulungagung, tamu undangan lainnya, dan juga anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung. Dalam kesempatan itu, diserahkan secara simbolis sertifikat tanah hak pakai untuk Pemkab Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian sertifikat hak wakaf kepada PC NU Tulungagung, sertifikat hak wakaf kepada Muhammadiyah, lalu sertifikat tanah kas desa kepada Pemdes / Kecamatan Bandung, serta sertifikat bangunan kepada PT PLN Persero. Bupati Maryoto Birowo mengajak semua pihak turut serta memberantas mafia tanah, yang menghambat capaian target sertifikat secara nasional. "Mari kita semua berperan dalam memberantas mafia tanah," ucapnya. Pihaknya juga mendukung BPN Tulungagung untuk bisa mencapai target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan memerintahkan seluruh camat di Kota Marmer, agar memberikan dukungan dan kemudahan proses pengukuran, pengumpulan data, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh BPN. "Sudah kita perintahkan kepada camat di Tulungagung untuk ikut membantu, ikut mendukung dan memudahkan BPN dalam bekerja, agar warga kita bisa segera memilki sertifikat," terangnya. Selain itu, Bupati Maryoto mengaku telah memberikan bantuan berupa alat cetak yang bisa mempercepat proses pencetakan sertifikat tanah. Sehingga target capaian sertifikat tanah bisa tercapai dan manfaat positif bisa dirasakan oleh warga Tulungagung. "Sudah kita bantu juga soal alat cetak printer, kalau untuk bantuan lain seperti gudang, itu bertahap," jelasnya. Sementara Kepala BPN Tulungagung, Ferry Saragih mengatakan masih terus bekerja keras untuk mencapai target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2022 ini. "Kita masih terus berupaya, dari target kita 580 ribu bidang, sampai September ini baru 220 ribu bidang," ungkapnya. Kendala utama yang didapati pihaknya di lapangan adalah masalah komunikasi antara BPN dengan masyarakat. Terlebih adanya paradigma yang masih sering ditemukan di masyarakat, terkait biaya tinggi dalam proses pengurusan sertifikat. Padahal Ferry memastikan, biaya pembuatan sertifikat sudah ditanggung negara. Masyarakat hanya membayar biaya pra pemberkasan saja. Kalaupun pemberkasan sudah lengkap dan tinggal disetorkan kepada BPN, maka masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan uang lagi. "Padahal pembuatannya sudah dibiayai negara, masyarakat jangan takut, silahkan datang ke BPN atau ikuti PTSL kalau tidak mau datang ke BPN," pungkasnya. (fir/mad)
Peringatan HUT UUPA 2022, Bupati Maryoto dan Kepala BPN Bagikan Sertifikat
Senin 26-09-2022,15:31 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :