Surabaya, Memorandum.co.id – Keputusan pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, mendapat reaksi keras dari Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur. Partai politik dengan ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono ini berpendapat tidak semua masyarkat mampu. Jangan sampai kebijakan menaikan iuran BPJS membuat masyarakat semakin jauh dari pelayanan kesehatan pemerintah. Ketua Fraksi Demokrat Sri Subianti menegaskan, banyak mendengar keluhan masyarakat. Bahkan dinaikkanya iuran BPJS bukan langkah solutif untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan. "Masyarakat terpaksa turun kelas pelayanan, karena mereka tidak mampu membayar iuran BPJS seusai perubahan," tegas Sri Subianti didampingi dr Agung Mulyono anggota Fraksi Demokrat. Politisi Partai Demokrat ini berharap Pemprov Jawa Timur kembali memberikan pelayanan melalui Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak bisa tercover BPJS. Ia mengatakan, tidak hanya di kelas 3, anggota BPJS di kelas 2 pun banyak yang akan merasa keberatan jika iuran dinaikan. Kata dia, masih banyak skema – skema pembiayan lain yang bisa digunakan untuk menutup defisit BPJS.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Dan saat ini, kebetulan kami sedang melakukan pembahasan Raperda APBD 2020. Kami bisa mengusulkan pakai skema yang lama, yaitu Jamkesda,” tutur dia. Dirinya berharap dalam praktiknya masyarakat yang tidak mampu dan bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal melalui Jamkesda. "Golongan masyarakat masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) harusnya juga mendapat pelayanan yang lebih bagus. Untuk mendukung kebijakan rumah sakit, kami mengusulkan kembali ke Jamkesda. Asal kebutuhan pelayanan tersebut tidak tumpang tindih," kata Sri Subianti. Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini Rp51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp80 ribu. (day/gus)
Protes Iuran BPJS, Fraksi Demokrat Jatim Usulkan Kembali Jamkesda
Jumat 15-11-2019,06:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB
Kasus Bundir di Menara Masjid Karangpilang, Psikolog: Korban Kehilangan Motivasi dan Putus Asa
Minggu 16-02-2025,09:07 WIB
Pj Bupti Hadiri Kesepakatan Bersama Pemprov-IPDN dalam Pembentukan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro
Minggu 16-02-2025,18:45 WIB
Persebaya Bersiap Hadapi Dewa United, Bruno Moreira: Kami Siap Curi Tiga Poin!
Minggu 16-02-2025,15:34 WIB
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong, Korban Pernah Dirawat di RSJ Menur
Minggu 16-02-2025,10:53 WIB
Bandit Curanmor Surabaya Timur Didor, Ngaku Curi Motor Dekat Polsek Gubeng
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:55 WIB
Lestarikan Budaya Majapahit, SMAN 1 Kutorejo Bangun Gapura Taruna Wilwatikta
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Terungkap Identitas Pemuda Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,19:22 WIB
Truk Tronton Terguling di Duduksampeyan, Muatan Kayu 30 Ton Berserakan ke Jalan
Minggu 16-02-2025,19:19 WIB
Soroti Kasus Bunuh Diri, Psikolog Untag Dorong Individu Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB