Surabaya, Memorandum.co.id – Keputusan pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, mendapat reaksi keras dari Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur. Partai politik dengan ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono ini berpendapat tidak semua masyarkat mampu. Jangan sampai kebijakan menaikan iuran BPJS membuat masyarakat semakin jauh dari pelayanan kesehatan pemerintah. Ketua Fraksi Demokrat Sri Subianti menegaskan, banyak mendengar keluhan masyarakat. Bahkan dinaikkanya iuran BPJS bukan langkah solutif untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan. "Masyarakat terpaksa turun kelas pelayanan, karena mereka tidak mampu membayar iuran BPJS seusai perubahan," tegas Sri Subianti didampingi dr Agung Mulyono anggota Fraksi Demokrat. Politisi Partai Demokrat ini berharap Pemprov Jawa Timur kembali memberikan pelayanan melalui Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak bisa tercover BPJS. Ia mengatakan, tidak hanya di kelas 3, anggota BPJS di kelas 2 pun banyak yang akan merasa keberatan jika iuran dinaikan. Kata dia, masih banyak skema – skema pembiayan lain yang bisa digunakan untuk menutup defisit BPJS.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Dan saat ini, kebetulan kami sedang melakukan pembahasan Raperda APBD 2020. Kami bisa mengusulkan pakai skema yang lama, yaitu Jamkesda,” tutur dia. Dirinya berharap dalam praktiknya masyarakat yang tidak mampu dan bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal melalui Jamkesda. "Golongan masyarakat masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) harusnya juga mendapat pelayanan yang lebih bagus. Untuk mendukung kebijakan rumah sakit, kami mengusulkan kembali ke Jamkesda. Asal kebutuhan pelayanan tersebut tidak tumpang tindih," kata Sri Subianti. Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini Rp51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp80 ribu. (day/gus)
Protes Iuran BPJS, Fraksi Demokrat Jatim Usulkan Kembali Jamkesda
Jumat 15-11-2019,06:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Selasa 07-04-2026,06:01 WIB
Prabowo Perintahkan Menteri Ara Bangun Perumahan Murah di Kawasan Strategis
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB