Surabaya, memorandum.co.id - Persidangan kasus asusila yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (1/9/2022). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi BAP dalam sidang tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya itu. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa korban pernah melakukan chatting dengan terdakwa. Selain itu korban juga meminta izin kepada orang tua terdakwa untuk bisa menikah. Hal tersebut dijelaskan oleh, Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa Mas Bechi saat ditemui usai jalannya sidang. Mantan politisi itu juga menyampaikam bahwa korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain. "Obrolan dalam chattingan terdakwa dengan korban saya nilai terbukti. Nanti saya tunjukkan dalam persidangan berikutnya," jelas Pasek kepada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasek menambahkan bahwa dalam bukti chattingan tersebut terekam jelas dalam nomor WhatsApp pribadi antara korban dengan terdakwa. "Korban chat sama terdakwa benar. Saksi korban sudah mengakui pernah main chat dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa," imbuhnya. Tidak hanya itu, masih lanjut dia, saksi korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa. "Ini ada motif actus reusnya atau mens rea, sudah ketemu bahwa Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah," terangnya. Sementara itu, dalam keterangan saksi yang juga saudara kandung korban itu mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar. "Saksi korban mengakui hanya dekat dan GS yang naksir bukan dirinya. Tapi kakak korban mengakui kalau adiknya pacaran dengan GS hanya tidak tahu kapan putusnya. Ada ketidak sinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya," bebernya. Sedangkan saksi kedua, Pasek menganggap keterangannya tidak memiliki korelasi atau hubungan dalam perkara yang didakwakan. Saksi kedua hanya menerangkan masalah keorganisasian dalam organisasi yang dipimpin oleh terdakwa selama ini. Bahkan, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah pada keinginan untuk mendongkel Mas Bechi dari kursi ketua umum organisasi dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan. "Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah), dimana terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar Terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ungkapnya. "Terlihat bagaimana surat pernyataan urusan organisasi dan lainnya lebih banyak dibicarakan. Sementara saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Saksi ada di Kudus sementara kejadian di Jombang. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini," sambungnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya. Meski, di satu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. "Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ucapnya. Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (jak)
Pengacara Mas Bechi: Korban Pernah Chattingan dengan Terdakwa
Kamis 01-09-2022,18:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,12:17 WIB
Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Geger Foto Pocong di Mulyorejo Utara, Ternyata Hasil Iseng Remaja Gunakan AI
Senin 25-05-2026,09:48 WIB
Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Puskesmas Sumbersuko
Senin 25-05-2026,20:35 WIB
Rumah yang Penuh Ketakutan (1): Selalu Salah di Matamu
Senin 25-05-2026,14:48 WIB
Bacok Rekan di Kolam Pancing, Warga Pagerwojo Diamankan Polisi Saat Hendak Dihakimi Massa
Terkini
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Selasa 26-05-2026,08:08 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Polres Kediri Perkuat Sinergi dengan Media
Selasa 26-05-2026,07:53 WIB
Sun Paper Source Raih TOP CSR Awards 2026, Bukti Nyata Industri Hijau Indonesia Mendunia
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB