Kantah Tulungagung Perkuat Sinergi Validasi BPHTB, Permudah Peralihan Hak Tanah
Flyer optimalisasi validasi BPHTB Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) guna mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Minggu 8 November 2026.
Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan peralihan hak atas tanah, terutama dalam memastikan kewajiban perpajakan telah terpenuhi sebelum proses administrasi diselesaikan.
Kepala Kantah Kabupaten Tulungagung Gatot Suyanto mengatakan, keterlibatan berbagai instansi diperlukan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bahas Sertipikat Tanah Bendungan Wonorejo, Kantah Tulungagung Koordinasikan Proses PKKPR
Menurutnya, kerja sama dengan Bapenda dan PPATS diharapkan mampu meningkatkan ketepatan data serta memastikan proses validasi BPHTB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sinergi dan koordinasi lintas pihak sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran proses validasi BPHTB. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan proses pelayanan bisa berjalan lebih tertib, akurat, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
Gatot menjelaskan, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mengurangi hambatan administrasi dalam pengurusan peralihan hak atas tanah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Mini kidi--
Dia turut mengapresiasi dukungan Bapenda dan seluruh PPATS yang berkomitmen membangun koordinasi dalam meningkatkan mutu pelayanan pertanahan di Kabupaten Tulungagung.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Bapenda serta para PPATS. Harapannya, sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, Kantah Tulungagung berharap proses pelayanan pertanahan semakin efisien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.
Sumber:








