Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
RA (39), warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Korban tewas diduga terserempet Kereta Api (KA) 462 Commuter Line Jenggala di jalur hulu Bojonegoro–Surabaya KM 185+6, Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kabupaten Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Tragedi maut menimpa seorang perempuan berinisial RA (39), warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.
Korban ditemukan tewas mengenaskan setelah diduga terserempet Kereta Api (KA) 462 Commuter Line Jenggala di jalur hulu Bojonegoro–Surabaya KM 185+6, Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kabupaten Lamongan, Sabtu 7 November 2026.
Peristiwa tragis yang diperkirakan terjadi pukul 05.43 WIB ini langsung memicu respons cepat dari aparat keamanan.
BACA JUGA:Komnas HAM Usut Kericuhan Pidie Aceh, Satu Warga Tewas Akibat Penembakan

Mini kidi--
Pihak PT KAI yang pertama kali mendapati laporan korban tergeletak di pinggir rel segera meneruskan informasi tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan bersama Unit Laka Satlantas Polres Lamongan langsung terjun ke TKP.
"Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia akibat benturan keras," ungkap Kasihumas Polres Lamongan, M. Hamzaid
BACA JUGA:Penyeberang Jalan Lansia Tewas Tertabrak Honda Vario di Kedungdoro Surabaya
Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Muhammadiyah Lamongan (RSML) untuk proses identifikasi oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Lamongan. Pihak keluarga korban yang syok atas kejadian ini telah membuat surat pernyataan resmi untuk menolak tindakan autopsi.
Meski keluarga menolak autopsi dan indikasi awal dari pihak KAI murni akibat terserempet kereta yang melintas, kepolisian menegaskan tidak akan gegabah. Polisi tetap membuka penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi guna memastikan kronologi pasti di lapangan.
BACA JUGA:Pasca Pemandu Tewas Misterius, Polres Pasuruan Kota Bakal Razia Kafe Tak Berizin dan Penjual Miras
Polres Lamongan turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau kecelakaan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Sumber:








