iklan ulta memorandum

Apes, Pengedar Sukolilo Digerebek ketika Hendak Pecah Sabu Kiriman Bandar Gede

Apes, Pengedar Sukolilo Digerebek ketika Hendak Pecah Sabu Kiriman Bandar Gede

Tersangka AM ketika diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

 
 

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap AM (28) di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo pada 16 Oktober 2026. Bandar kecil itu tak berkutik karena ketika digerebek tengah memecah 27,494 gram sabu untuk dijadikan paketan kecil.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Keputih.

BACA JUGA:Pakai Kode Rahasia, Praktik Jual Miras Terselubung di Keputih Timur

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AM. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pria tersebut yang bersiap membagi sabu ke dalam sejumlah paket kecil.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AM," kata Dodi Pratama, Minggu 8 November 2026.

Dari pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


Mini kidi--

Dari keterangan AM, terungkap jika transaksi pembelian narkoba  berlangsung di kawasan Sendang, Bangkalan beberapa jam sebelum diringkus. Saat itu, AM membeli sekitar 28 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram atau total Rp15,4 juta.

Pembayaran dilakukan melalui akun Dana, sedangkan penyerahan barang menggunakan sistem ranjau.

"AM mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Namun, sebagian barang haram itu juga diakui untuk dikonsumsi sendiri," lanjut Dodi.

BACA JUGA:Sabu 1 Kg Terungkap dari Ranjau, Saksi BNNP Jatim Sebut Terdakwa Rudiansyah 4 Kali Jadi Perantara Joni

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan dua pola transaksi. Untuk pengiriman kepada pembeli, AM menerapkan sistem ranjau. Sementara pelanggan yang sudah dikenalnya dilayani melalui transaksi langsung di lokasi yang disepakati, salah satunya kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Menurut pengakuan tersangka, aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankan sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang terjual, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.

Kepada penyidik, tersangka berdalih terlibat dalam bisnis narkotika karena persoalan ekonomi. Dia mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga memilih menjadi pengedar.

Sumber:

Berita Terkait