iklan ulta memorandum

Anas Urbaningrum Usulkan DPR Bentuk Pansus untuk Audit Praktik Penyadapan

Anas Urbaningrum Usulkan DPR Bentuk Pansus untuk Audit Praktik Penyadapan

Anas Urbaningrum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik penyadapan--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Anas Urbaningrum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik penyadapan yang dilakukan lembaga-lembaga negara.

Ia mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengaudit pelaksanaan penyadapan, sehingga dapat dipastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:APBD 2027, Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran untuk 3 Proyek Strategis


Mini kidi--

Usulan tersebut disampaikan Anas melalui akun media sosial X miliknya. Menurutnya, audit menyeluruh diperlukan bukan karena adanya prasangka terhadap lembaga tertentu, melainkan sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan terhadap kewenangan penyadapan.

“Bukan berdasar su’udzan. Tetapi adalah dalam rangka melakukan pengecekan dan pengawasan apakah aksi-aksi penyadapan selama ini seluruhnya sudah sesuai prosedur. Audit menyeluruh perlu dilakukan,” tulis Anas.

BACA JUGA:Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Kecamatan Ngantru Gelar Donor Darah Diikuti Puluhan Warga

Ia menilai, dalam negara hukum dan demokrasi, praktik penyadapan harus dilaksanakan secara disiplin, taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Anas, kewenangan penyadapan semestinya digunakan untuk kepentingan negara dan kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun sebagai alat untuk menguntit dan mematikan lawan-lawan politik.

BACA JUGA:Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga

Karena itu, pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Anas juga mengusulkan agar proses audit tersebut memiliki batasan waktu yang jelas. Salah satu periode yang dapat dijadikan objek pemeriksaan, menurut dia, adalah praktik penyadapan selama 20 tahun terakhir.

Gagasan tersebut menjadi dorongan agar penggunaan kewenangan penyadapan di Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta perlindungan hak masyarakat. (top)

Sumber:

Berita Terkait